KAJIAN LITERATUR TAWURAN ANTAR PELAJAR

Literatur ini memuat kajian tentang faktor penyebab terjadinya tawuran antar pelajar, cara mengatasi tawuran antar pelajar, dan sanksi tawuran. Untuk faktor penyebab terjadinya tawuran antar pelajar, Penulis menggunakan konsep dari Basri (2015), Willis (2012), Rais (1997). Untuk literatur tentang cara mengatasi tawuran antar pelajar, Penulis menggunakan konsep dari Fahrani (2016), Delvira dkk (2021), Paramaswati (2023). Untuk literatur sanksi tawuran antar pelajar, Penulis menggunakan konsep dari Aripin (2020), Hendri (2017), Yuliani (2023). 

1. Faktor Penyebab terjadinya tawuran antar pelajar
  •Menurut Basri (2015), Faktor penyebab tawuran antar pelajar secara umum dapat dikategorikan menjadi dua. Pertama, faktor internal pelajar sebagai remaja, yang tidak lepas dari aspek-aspek psikologis yang melingkupi kehidupannya sebagai remaja. Kedua, adalah faktor eksternal dari luar diri remaja yang berupa kondisi lingkungan sosial di sekitar remaja. Melalui faktor-faktor inilah kemudian alternatif solusi yang bisa ditawarkan adalah pendekatan kesehatan mental. Pendekatan kesehatan mental yang paling tepat adalah intervensi primer atau tindakan preventif dengan memodifikasi lingkungan dan memperkuat kapasitas sasaran (remaja sebagai pelajar). 

  • Menurut Willis (2012), Penyebab terjadinya tawuran yaitu kurangnya perhatian dari orang tua, serta kurangnya kasih sayang Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang memberikan fondasi primer bagi perkembangan anak. Karena itu baik-buruknya struktur keluarga dan sekitar memberikan pengaruh baik atau buruknya pertumbuhan kepribadian anak. Keadaan lingkungan keluarga yang menjadi sebab timbulnya kenakalan remaja seperti keluarga yang broken- home, rumah tangga yang berantakan disebabkan oleh kematian ayah atau ibunya. 

  •Menurut Rais (1997), Penyebab terjadinya tawuran antar mahasiswa adalah adanya faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal ini terjadi di dalam diri individu mahasiswa itu sendiri, sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang datang dari luar individu tersebut, seperti faktor keluarga, faktor lembaga pendidikan, faktor lingkungan.

2. Cara mengatasi tawuran antar pelajar
  •Menurut Fahrani (2016), Pihak Penyidik Kepolisian Resort Jakarta Selatan menangani kasus ini dengan dua cara, yaitu secara persuasif, dengan memanggil orang tua pelajar yang terlibat untuk membuat surat pernyataan dan dikembalikan kepada orang tua dan sekolah, serta secara hukum, menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, kepada tersangka, yaitu siswa SMA N 70 Jakarta. 
 
  •Menurut Delvira dkk (2021), Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tawuran di SMK Purnama 3 Jakarta secara umum dikelompokan menjadi tiga, yaitu upaya preventif, upaya mediasi dan upaya arbitrase. Upaya pertama, adanya penyesuaian jam berangkat dan pulang sekolah dengan melakukan penyelingan waktu. Upaya kedua yaitu dilakukan dengan cara pembuatan surat perjanjian atau kesepakatan kepada siswa agar tidak kembali tawuran pelajar kembali. Upaya ketiga dengan cara memberikan tindakan tegas dari sekolah ketika siswa melakukan tawuran, tindakannya dengan diberlakukannya yaitu memberikan skors selama 1-2 minggu kepada siswa bahkan sampai pada tindakan mengembalikannya siswa kepada orang tua. 

  •Menurut Paramaswati Tahun (2023), dengan cara memberikan bimbingan khusus, melakukan kolaborasi dengan orang tua, melakukan home visit, melakukan kegiatan parenting, melakukan layanan klasikal kepada siswa, mendatangkan pihak kepolisian untuk menjadi pembina upacara dan menggiatkan kegiatan keagamaan dan memberi arahan kepada orang tua agar lebih mengawasi anak saat di rumah. 

3. Sanksi Tawuran
  •Menurut Aripin (2020), sanksi bagi tindak pidana tawuran dalam KUHP pasal 358 yang termasuk tindak kejahatan tawuran dengan hukuman berupa penjara. Perspektif hukum pidana Islam, tawuran ini termasuk jarimah Qishash dan diyat. Tindakan yang tergolong qishash adalah pembunuhan sengaja, pembunuhan tersalah, dan penganiayaan. Untuk diyat sendiri apabila keluarga korban memaafkan dengan ganti rugi kepada korban atau wali korban. 

  •Menurut Hendri (2017), Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) dan bagaimana ketentuan tentang penyertaan tindak pidana dalam kaitannya dengan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Penuntutan terhadap peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) yang mengganggu ketertiban umum/meresahkan masyarakat, baik yang mengakibatkan terjadinya korban (luka, luka berat, mati, atau kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan korban, lebih tepat dikenakan Pasal 170 KUHP. Jika tawuran menimbulkan korban luka berat atau mati barulah dapat dituntut berdasarkan Pasal 358 KUHP. 2. Peristiwa tawuran pada umumnya melibatkan cukup banyak orang sehingga akan selalu dikaitkan dengan ketentuan tentang penyertaan melakukan tindak pidana.

  •Menurut Yuliani dkk (2023) Tindakan represif seperti tindakan Sekolah memberikan sanksi disiplin, proses hukum oleh pihak kepolisian serta melakukan tindakan penangkapan dan pembinaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. 
 
Berdasarkan kajian literatur tersebut dapat disimpulkan, pertama faktor penyebab terjadinya tawuran karena kurangnya perhatian dari orang tua, serta kurangnya kasih sayang Keluarga. Kedua cara mengatasi terjadinya tawuran yaitu memberikan bimbingan khusus, melakukan kolaborasi dengan orang tua, melakukan home visit, melakukan kegiatan parenting, melakukan layanan klasikal kepada siswa. Ketiga sanksi tawuran yaitu memberikan sanksi disiplin, proses hukum oleh pihak kepolisian serta melakukan tindakan penangkapanpenangkapan. 

Daftar Pustaka
Aripin (2020)SANSKI BAGI TINDAK PIDANA TAWURAN PASAL 358 KUHP DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Dalam https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/32874 Diakses pada tanggal 28 Februari 2023, pukul 20.25 Wib. Diakses pada tanggal 28 Februari 2023, pukul 20.05 Wib. 

Basri (2015) FENOMENA TAWURAN ANTAR PELAJAR DAN INTERVENSINYA, Hisbah : Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, Vol.12 (No.1). pp. 1-25. ISSN 1412-1743.
Dalam https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/24358/. Diakses pada tanggal 28 Februari 2023, pukul 20.05 Wib. 

Delvira dkk (2021) PENYELESAIAN KONFLIK TAWURAN DI SMK PURNAMA 3 JAKARTA. 
Diakses pada tanggal 28 Februari 2023, pukul 20.10 Wib. 

Fahrani (2016) Penyelesaian Perkelahian Antar Pelajar Sma Jakarta Oleh Kepolisian Resort Jakarta Selatan (Studi Kasus: Tawuran Pelajar Sma N 6 Dengan Sma N 70 Jakarta). Dalam https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/356. Diakses pada tanggal 28 Februari 2023, pukul 20.10 Wib. 

Hendri (2017) TAWURAN DARI SUDUT PASAL 170 DAN PASAL 358 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Dalam https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15086. Diakses pada tanggal 28 Februari 2023, pukul 20.25 Wib. 

Paramaswati (2023) UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF PIHAK KEPOLISIAN DAN SEKOLAH DALAM MENGATASI TAWURAN ANTAR PELAJAR. Dalam http://jiip.stkipyapisdompu.ac.id/jiip/index.php/JIIP/article/view/2525. Diakses pada tanggal 28 Februari 2023, pukul 20.15 Wib. 

Rais (1997) ANALISIS FAKTOR PENYEBAB TAWURAN DAN KEKERASAN ANTAR MAHASISWA. Dalam https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9775. Diakses pada tanggal 28 Februari 2023, pukul 20.09 Wib. 

Willis (2012) FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KENAKALAN REMAJA. Dalam
https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/menarailmu/article/download/1059/904.Diakses pada tanggal 28 Februari 2023, pukul 20.06 Wib. 

Yuliani dkk (2023) KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TAWURAN YANG BERPOTENSI TINDAK PIDANA OLEH PELAJAR DI KOTA PADANG. Dalam https://reviewunes.com/index.php/law/article/view/57. Diakses pada tanggal 28 Februari 2023, pukul 20.35 Wib. 

Penulis adalah Julia Nanda Septiani kelas XI-7, SMA N 1 Jakenan.